Dasar Dasar Ilmu Hukum
Dasar-Dasar Ilmu Hukum

Pengertian dan batasan ilmu hukum positif
Menurut G Radbruch dalam Rechts philosophie adalah ilmu
tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat
tertentu atau disebut sebagai ius constitutum , (bukan ius constituendum atau
ius naturale atau natural law.) Sebagai reaksi dari adanya ratio scripta.
sebagai reaksi dari natural law yang berasal dari wahyu Ilahi. Sebagai koreksi
bagi kita ,pendapat itu adalah salah . Ilmu di dunia ini hanyalah bagaikan setetes
air dari lautan yang Obyek yang diaturnya sekaligus menjadi subyek (pelaku),
sehingga metode keilmuan yang dipakai adalah metoda keilmuan humanities
(humaniora) yang dinamakan juga geisteswissenscaften, mempunyai konsekuensi
metodologi dan kausalitas pragmatis yaitu benar sesuai dengan consensus Hukum
positif tidak menggunakan metode ilmu pastialam/naturwissenschaften. Jurist
sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya adanya alasan pemaaf, alasan
pemberat hukuman.
·
Arti &Tujuan Hukum
Individu, masyarakat dan hukum.
Manusia sebagai makhluk social didalam melakukan hubungan di
masyarakat, kadang timbul pertikaian, sehingga diperlukan Hukum.
·
Arti / definisi Hukum
Van Apeldorn
Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah – larangan), yang
mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu sendiri.
Soedjono Dirdjosisworo, :
Hukum dalam arti ketentuan penguasa , hukum dalam arti para
petugas, hukum dalam arti sikap tindak, hukum dalam arti system kaedah/ norma (
yang meliputi kaedah agama (sebagai
sumber kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), norma kesusilaan / budi
sebagai sumber moral, norma kesopanan / fatsoen
sebagai sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum,
hukum dalam arti jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum dan hukum dalam
arti ilmu hukum.
Unsur- Unsur Hukum
Ø Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat;
Ø Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang
berwajib;
Ø Peraturan itu bersifat memaksa;
Ø Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas.
·
Ciri hukum
Ø Perintah larangan
kontradiksi
Ø Izin x dispensasi
Ø Melakukan sesuatu x Tidakmelakukan sesuatu
·
Sifat Dan tujuan hukum
Sifat hukum
Biasanya dalam hukum privat adalah mengatur dan dalam hukum
publik , memaksa
·
Tujuan / fungsi hukum
Keadilan dapat dicapai melalui keteraturan, ketertiban,
kepastian
QS Al Maidah : 8 :
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu berdiri karena
ALLAH, menjadi saksi dengan keadilan, janganlah kamu tertarik karena kebencian
mu kepada satu kaum, sehingga kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena
keadilan itu lebih dekat kepada taqwa dan takutlah kepada Allah, sesungguhnya
Allah Maha mengetahui apa apa yang kamu kerjakan.
·
HUKUM & KAIDAH SOSIAL
Dalam hidup bermasyarakat, perlu suatu aturan yang dapat
mengatur kehidupannya. Aturan yang ada di masyarakat, dapat berupa norma /
kaidah social atau dalam bentuk aturan hukum. Kaidah social yang ada di
masyarakat, dibedakan ke dalam norma agama, norma kesusilaan dan norma
kesopanan. Berlakunya kaidah / norma sosial di dalam masyarakat terjadi apabila
telah menjadi suatu kewajiban yang harus ditaati. Dalam hal ini disebut telah
menjadi moral positif
·
Macam norma
Norma sosial, terdiri dari :
Norma Agama
Norma kesusilaan
Norma Kesopanan
Norma Hukum
Ø Norma /kaidah agama
Ø merupakan ajaran-ajaran agama yang dijalankan oleh
pemeluknya
Ø Berlakunya norma agama di masyarakat tergantuk pada
keyakinan orang yang menjalankannya.
Ø Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di suatu masyarakat
dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan
Ø Misalnya di hukum Islam ada ajaran habblumminallah dan
hablumminannas
Ø Dilaksanakannya ajaran itu tergantung keimanan pemeluknya.
Mengikatnya bila ada keyakinan.
Norma kesusilaan
Ø Norma budi ,juga norma etik atau adat kebiasaan
Ø Norma ini lahir secara fitrah pada manusia sebagai makhluk
yang bermoral.
Ø Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya norma ini.
Ø Contohnya, kita tidak akan membiarkan apabila ada tetangga
yang jatuh dari loteng.
Ø Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai
peritiwa yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
Ø Baru mengikat bila orang tersebut merasa bahwa kebiasaan
itu patut untuk ditaati / dipatuhi.
Norma kesopanan
Ø Disebut juga norma fatsoen .
Ø Norma kesopanan ini sering tidak mengikat karena criteria
kesopanan antar daerah adalah berbeda.
Ø Hal ini tergantung pada lingkungannya.
Ø Daya mengikatnya berdasarkan ukuran suatu masyarakat itu.
Ø Mengikat tidaknya norma itu dalam masyarakat terletak pada
keyakinan apakah norma itu dapat ditegakkan apabila ada yang melanggarnya..
Ø Kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk
atau etika ini merupakan sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein).
Ø Kemampuan membedakan hal baik atau buruk ini disebut
moral.
Ø Moral pribadi atau perorangan bersifat otonom, sedangkan
moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi keyakinan umum
Norma hukum
Ø Adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang
berwenang.
Ø Sifatnya memaksa dan melindungi.
Ø Sifat memaksa tampak pada sanksi yang diterapkan apabila
terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum.
Ø Sanksi norma hukum bersifat tegas, diatur dalam peraturan
perundang-undangan
Hubungan antara norma hukum Dan norma sosial
Ø Norma social tidak diatur oleh undang-undang.
Ø Pengaturan norma hukum harus terperinci berdasarkan asas
legalitas.
Ø Norma hukum mengikat karena ada sanksi yang tegas dari
penguasa.
Ø Norma social mengikat karena dipatuhi oleh anggota
masyarakat. Berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah social itu sebagai
sesuatu yang harus ditaati.
Ø Hubungan antara norma social dan norma hukum adalah saling
mengisi, saling memperkuat
HUKUM DAN KEKUASAAN
Ø Hakekat kekuasaan dan hubungannya dengan hukum
Ø Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
Ø Sanksi Hukum
Ø Hakekat kekuasaan
Ø Pada umumnya masyarakat menyamakan pengertian kekuasaan
(power) dengan kekuatan ( force).
Ø Orang yang mempunyai kekuatan fisik seringkali dikuasai
oleh orang yang mempunyai kekuasaan.
Ø Kekuasaan sering bersumber dari wewenang formal ( formal authority).
Ø Kewenangan formal memberikan seseorang untuk berkuasa melakukan sesuatu yang bertujuan
untuk menegakkan hukum.
Ø Tanpa kekuasaan, maka penegakan hukum sulit terlaksana.
Hubungan Kekuasaan dan hukum
Ø Hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya
kekuasaan itu ditentukan batas-batasnya oleh hukum.
Ø Dikatakan oleh Blaise Pascal “justice whitout might is
helpless might without justice is tyrannical” artinya hukum tanpa kekuasaan
adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Ø Kekuasaan memberikan kewenangan pada seseorang. pada
dasarnya adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya atas pihak
lain.
Sumber Kekuasaan
Ø Kekuasaan dapat bersumber dari adanya kekuatan fisik,
kekuasaan ekonomi atau tingkat pemahaman dan pengamalan agama yang tinggi dalam
diri seseorang.
Ø Kelebihan moral pada seseorang merupakan kekuatan yang
berasal dari dukungan dari orang- orang yang dalam penguasaannya.
Ø Pemegang kekuasaan tidak boleh orang yang bermoral rendah
( Harus ada persiapan moral untuk dapat menjadi penguasa.)
Ø Penguasa yang baik adalah yang memiliki semangat mengabdi
kepada kepentingan umum (sense of public service).
Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
Ø Kekuasaan haruslah dibatasi oleh hukum.
Ø Harus jelas batas-batas kewenangan yang diberikan. (
menghindari penafsiran ganda terhadap rumusan kewenangannya).
Ø Rumusan atau batasan yang tidak jelas mengenai kewenangan
akan mengakibatkan adanya kecenderungan penyalah gunaan kewenangan.
Ø Batasan kewenangan dari pemegang kekuasaan harus
dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Ø Selanjutnya rakyat melalui wakil-wakilnya dapat melakukan
pengawasan terhadap kinerja dari pemegang kekuasaan.
Ø Apabila ada pejabat yang melalukan penyalah gunaan
kewenangan, maka pasti disitu telah terjadi suatu pelanggaran norma dan
mayarakatlah yang pasti akan dirugikan
·
Sanksi Hukum
Pengertian Dan hakekat Sanksi Hukum
Ø Sanksi hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang
yang melanggar hukum.
Ø Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari
kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya
hukum.
·
Macam Sanksi Hukum
Ø Sanksi pidana
Ø Sanksi perdata
Ø Sanksi administrasi
Sanksi pidana
Ø Dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan
hukum pidana. Sanksi yang dijatuhkan dalam hukum pidana mengakibatkan
perampasan kebebasan ( hukuman penjara), harta benda ( penyitaan), kehormatan
bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh karena itu dalam penerapan hukum
pidana harus mendasarkan pada hukum acara pidana yang jelas. Hal ini untuk
memberikan hak kepada seseorang untuk membela diri, berkaitan pula dengan
penerapan asas legalitas.
Sanksi perdata
Ø Adalah sanksi yang diterapkan kepada seseorang yang telah
melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu perikatan.
Ø Sanksi perdata diberikan dalam bentuk ganti rugi dan
denda.
Sanksi administrasi
Ø Dapat berbentuk penolakan pemberian izin,setelah
dikeluarkannya izin sementara, mencabut izin yang telah diberikan.
Ø Penerapan sanksi administrasi biasanya berkaitan dengan
suatu kegiatan usaha yang dianggap telah terjadi suatu pelanggaran administrasi
Ø Jenis sanksi administratif
Ø Bestuursdwang
(paksaan pemerintah)
Ø Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan
(izin, pembayaran, subsidi)
Ø Pengenaan denda administratif
Ø Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
·
FUNGSI & TUJUAN HUKUM
Ø Berbicara mengenai tujuan dan fungsi hukum sebenarnya
hanya dapat diketahui dari sudut pandang tertentu.
Ø Sangat sulit mendifinikan fungsi dan tujuan hukum yang
sempurna mencakup semua aspek.
Ø Banyak ahli hukum yang telah memberikan definisi atau
batasan tentang fungsi dan tujuan hukum, tetapi hanyalah dari sudut pandang
kajian tertentu.
Ø Seperti Van Apeldorn mengatakan membuat definisi hukum
adalah sulit karena hukum adalah abstrak, lebih mudah untuk memberikan definisi
tentang gunung
Ø Hakekat fungsi dan tujuan hukum
Ø Hukum adalah perangkat kaidah-kaidah dan asas- asas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.
·
Fungsi Dan tujuan hukum
haruslah mempunyai makna pragmatis
Ø Tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam
masyarakat,
Ø Tercapainya ketertiban di dalam masyarakat dan
Ø Tercapainya kepastian hukum didalam menjalankan ketentuan
hukum yang ada di masyarakat..
Ø Fungsi hukum adalah terpelihara dan terjaminnya
keteraturan ( kepastian) dan ketertiban.
Tujuan hukum pada
hakekatnya adalah mencapai keadilan.
Ø Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan,
tetapi bisa dirasakan . Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu
sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan
kepentingannya.
·
Tujuan hukum
Ø pada hakekatnya tujuan hukum adalah mencapai keadilan.
Ø Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan,
tetapi bisa dirasakan .
Ø Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu
sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan
kepentingannya
·
SUMBER – SUMBER HUKUM
Ø Adalah apa saja yang menimbulkan aturan- aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa. (aturan itu kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata).
Ø Sumber hukum ada dua macam :
Ø Sumber hukum materiil
Ø sumber hukum formil
Sumber hukum dalam arti materiil
Ø Adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum (Perasaan /
keyakinan individu dan pendapat umum yang membentuk dan menentukan isi hukum).
- Macam sumber hukum materiil tergantung dari tinjauan atau sudut pandang para ahlinya, misalnya :
Tinjauan ahli ekonomi, yang menyebabkan timbulnya hukum
adalah kebutuhan ekonomi dalam masyarakat dan kemungkinan perkembangan ekonomi;
Tinjauan ahli sosiologi, yang menyebabkan timbulnya hukum
adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat / kebutuhan untuk mempertahankan
hidup
Tinjauan ahli agama, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah
kitab suci agama masing-masing;
Tinjauan ahli sejarah , yang menyebabkan timbulnya hukum
adalah sejarah yang pernah terjadi ;
Tinjauan ahli filsafat, yang menyebabkan timbulnya hukum
adalah upaya untuk mencari keadilan , misalnya melalui falsafah bangsa;
Tinjauan ahli hukum, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah
aturan yang mengatur.
Sumber hukum dalam arti formil
Artinya sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. ( Tempat
di mana dapat ditemukan dan dikenal hukum).
Salah satu dari sumber hukum formil adalah peraturan
perundang-undangan ,
Herarkinya ditentukan berdasarkan ketentuan pasal 7
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yaitu :
ü Undang- Undang Dasar 1945
ü Undang-Undang / Perpu
ü Peraturan Pemeritah
ü Peraturan Presiden
ü Peraturan Daerah
Undang- undang No 10 Tahun 2004 ini adalah sebagai
[pelaksanaan dari TAP MPR-RI NO. 1/MPR-RI/ 2003 , yang mencabut TAP MPR-RI No
III/MPR-RI/2000 sebagai pengganti dari TAP MPRS NO. XX / MPRS/ 1966 tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber
tertib hukum RI dan tata urutan peraturan perundangan RI
Ø Terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 10 Tahun
2004 ini, terdapat permasalahan yang tersisa yaitu, dimanakah kedudukan Tap MPR
yang semula ada di dalam ketentuan sebelumnya. Apakah UU dapat dicabut oleh UU
yang kedudukannya adalah lebih tinggi apabila berdasrkan ketantuan sebelumnya ?
Sumber hukum dalam arti formil terdiri dari :
Ø Peraturan perundang-undangan
Ø Hukum kebiasaan
Ø Jurisprudensi.
Ø Peraturan perundang-undangan
Ø macamnya diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.
Didalam prinsip hukum peraturan perundang-undangan, terdapat
fictie hukum yaitu apabila peraturan itu sudah diundangkan dalam Lembaran
Negara dan Penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan lembaran negara, maka
semua orang dianggap sudah mengetahuinya dan isi peraturan itu sudah mengikat
umum
Hukum kebiasaan Artinya :
Ø perbuatan manusia yang dilaksanakan berulang- ulang
Ø diterima oleh masyarakat dengan baik,
Ø jika berlawanan dirasa sebagai pelanggran perasaan hukum
Ø Jurisprudensi.
Arti jurisprudensi adalah :
Ø rentetan putusan hakim mengenai hal-hal tertentu
Ø yang dianggap baik untuk diikuti oleh hakim –hakim yang
lain jika hakim menghadapi perkara yang sama.
- Dalam hal ini hakim adalah sebagai sumber hukum dalam arti putusannya bebas, dapat dijadikan dasar bagi pemutusan hukum.
Sifatnya ada 2 macam :
Ø yang bersifat tetap
dalam arti keputusan hukum itu dituruti atau dijadikan dasar dalam
perkara yang sama.
Ø yang bersifat tidak tetap apabila hanya dijadikan pedoman
untuk perkara yang sama.
·
KONSEP HUKUM
Konsep yuridis (legal concept) yakni :
Ø konsep konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk
memahami suatu aturan hukum atau sitem aturan hukum,
Ø misalnya konsep-konsep hak, kewajiban, perjanjian,
perikatan, sah batal, subyek hukum , obyek hukum dan sebagainya.
Ø Pemahaman mengenai konsep hukum ini sangat penting,
terutama di dalam melakukan suatu argumentasi hukum.
Ø Pemahaman legal concept sangat dibutuhkan dalam upaya
menerapkan dan mengembangkan hukum.
Ø Apabila ada ketentuan hukum, tetapi ketentuan hukum itu
masih kabur atau belum jelas maka dibutuhkan suatu interpretasi hukum guna penemuan
hukumnya.
Ø Apabila dalam suatu masalah atau kasus yang sedang
dihadapi hakim belum ada peraturan hukumnya maka dapat dilakukan usaha
pembentukan hukum.
Ø Kesemua usaha tersebut merupakan suatu ars yang dimiliki
oleh seorang ahli hukum. Atau dapat dikatakan kemahiran hukum dapat dicapai
apabila seseorang memahami betul tentang legal concept
Subyek hukum
Ø adalah pemegang, pengemban atau pendukung hak dan
kewajiban.
Subyek hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu orang (
naturlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon atau legal person).
Ø Orang meliputi janin yang ada dalam kandungan ibu, anak
bayi tabung.
Ø Pada saat ini timbul suatu masalah hukum apakah manusia
cloning dapat dianggap sebagai naturlijke persoon ?
Badan Hukum
Ø Adalah subyek hukum bentukan hukum, ia bukan orang atau
manusia tetapi dapat menuntut atau dituntut oleh subyek hukum lainnya di muka
pengadilan.
Ciri-ciri Badan Hukum adalah :
Ø Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
orang-orang yang menjalankan kegiatan dari badan-badan hukum tersebut
Ø Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan
kewajiban orang- orang yang menjalankan badan hukum tersebut
Ø Memiliki tujuan tertentu
Ø Berkesinambungan ( memiliki kontinuitas) dalam arti
keberadaannya tidak terikat pada orang-orang tertentu, karena hak dan
kewajibannya tetap ada meskipun orang yang menjalankannya telah berganti.
Obyek hukum
Ø ( rechtsobject) adalah segala sesuatu yang bermanfaat dan
dapat dikuasai oleh subyek hukum serta dapat dijadikan obyek dalam suatu
hubungan hukum.
Ø Pengertian obyek hukum dapat dibedakan dalam urusan
–urusan (zaken) dan benda.
Ø Benda dapat terdiri dari
benda berwujud ( misalnya rumah,
tanah, mobil, buku ) dan benda tak berwujud ( misalnya hak atas tagihan, hak
cipta,).
Ø Selain itu benda juga dapat dibedakan dalam benda bergerak
( misalnya buku, pensil) dan benda tak bergerak ( misalnya tanah, rumah, kapal
laut dalam tonanse tertentu 20 m3).
Peristiwa hukum
Ø Peristiwa hukum ( rechtsfeit) adalah peristiwa yang oleh
kaidah hukum diberi akibat hukum,
Ø yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan / atau
kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa
tersebut.
Peristiwa hukum dibedakan:
Ø peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum
Ø peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum.
1. Yang tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan
perbuatan subyek hukum ada dua yaitu yangmerupakan perbuatan hukum, contohnya
wasiat ( merupakan perbuatan subyek
hukum tunggal) dan perjanjian ( yang merupakan perbuatan subyek hukum
berganda). Sedangkan peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi
bukan perbuatan hukum contohnya adalah zaakwarneming dan onrechtmatigedaad.
ü
peristiwa hukum yang
merupakan perbuatan subyek hukum
Yang tergolong ke
dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada dua yaitu :
yang merupakan perbuatan hukum, di bagi dua :
ü
perbuatan subyek hukum
tunggal contohnya wasiat
ü
yang merupakan perbuatan
subyek hukum berganda , contohnya perjanjian
2. Peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek
hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya:
Zaakwarneming,
onrechtmatigedaad
, peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum
Dibedakan dalam :
Ø peristiwa kelahiran dan
Ø peristiwa kematian.
Ø Peristiwa kelahiran menimbulkan suatu hak dan kewajiban
memelihara , mengasuh, dan mendidik anak.
Ø Peristiwa kematian menimbulkan adanya hak pewarisan.
Hak, kewajiban dan kewenangan
Ø Peristiwa hukum menimbulkan hubungan hukum yang berintikan
hubungan antar subyek hukum yang wujudnya tampil dalam bentuk hak dan kewajiban
antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya.
Ø Pengertian antara hak dan kewajiban adalah korelatif.
Antara hak dan kewajiban adalah berbanding terbalik diantara dua subyek hukum
yang saling berrhubungan dalam hubungan hukum.
Ø Hak adalah kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu berkenaan dengan sesuatu atau terhadap subyek hukum tertentu atau semua
subyek hukum tanpa halangan atau gangguan dari pihak manapun dan kebebasan itu
memiliki landasan hukum dan karena itu dilindungi.
Ø Orang yang berhak adalah orang yang memiliki kewenangan
untuk melakukan perbuatan hukum tertentu (termasuk menuntut sesuatu ).
Ø Hak dapat dibedakan dalam hak mutlak atau absolut ,
misalnya hak milik, hak asasi manusia, dengan hak relatif atau nisbih, misalnya
penjual hany dapat menuntut pembayaran akan barang yang telah dibeli oleh
pembeli.
Ø Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum (handelings
bekwaam heid) adalah
Ø kemungkinan untuk melakukan perbuatan hukum yang sah dan
mengikat yang tidak dapat dipersoalkan atau tidak dapat diganggu gugat.
Ø Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang cakap hukum
mempunyai akibat hukum.. Terhadap subyek hukum yang tidak cakap untuk melakukan
perbuatan hukum, dapat ditempatkan di bawah pengampuan ( curatele).
Ø Pada dasarnya subyek hukum yang ditempatkan dibawah
pengampuan atau perwalian adalah mereka yang belum cukup umur, mereka yang
mempunya pembawaan sejak lahir dengan kekurangan kelemahan mental, mereka yang
pemabuk, dan mereka yang pemboros. Apabila dilihat golongan itu maka dapat
dioketahui bahwa mereka yang ditempatkan dibawah pengampuan adalah mereka yang
tidak dapat mengurus dirinya sendiri.
Ø Di dalam tata hukum Indonesia, kriteria cukup umur yang
menjadi patokan seseorang untuk dapat dikatakan cakap untuk berbuat hukum
adalah beragam, tergantung dalam lingkup hukum apa.
Ø Di bidang perkawinan maka seseorang dapat dikatakan cakap
untuk melakukan perkawinan adalah mereka yang berusia minimal 16 tahun untuk
perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
Ø Dalam bidang ketata negaraan maka yang cakap untuk menjadi
pemilih dalam pemilihan umum untuk memilih prsiden, – wakil presiden, DPRD,
kepala Daerah adalah mereka yang telah berusia minimal 17 tahun.
Ø Di bidang ketenagakerjaan, mereka yang dapat membuat
perjanjiankerja secara mandiri adalah mereka yang berusia minimal 18 tahun.
·
MENERAPKAN &
MENGEMBANGKAN HUKUM
Ø Di dalam menerapkan dan mengembangkan hukum perlu
dilakukan penafsiran, atau bahkan terhadap suatu perkara belum ada aturan
Ketentuan hukum dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Ø Terdapat asas hukum bahwa suatu peraturan apabila sudah
disahkan dan telah di tuangkan ke dalam lembaran negara, maka setiap orang
dianggap wajib untuk mentaatinya. Semua orang dianggap sudah tahu ( meskipun
dalam kenyataannya ia mungkin belum pernah tahu atau belum pernah membaca).
Demikian ini dinamakan fictie hukum.
Ø Di dalam praktek yang terjadi di masyarakat, kadang kala
peraturan itu tidak jelas maknanya sehingga hukumnya. Untuk itu peran hakim
sangat penting dalam rangka menemukan dan membentuk hukum.
Asas non liquet,
diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Yang artinya hakim atau pengadilan
dilarang untuk menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya apabila perkara
itu belum ada peraturan hukumnya. Asas ini diterapkan dan terdapat dalam
ketentuan pasal 16 ayat (1)
Undang-Undang no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman ( LN tahun 2004 no.
8) , yaitu : Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan
memutus sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau
kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
ü Kedudukan hakim di pengadilan adalah melengkapi ketentuan
– ketentuan hukum tertulis melalui pembentukan hukum ( rechtsvorming) dan
penemuan hukum (rechtsvinding ).
ü Dengan kata lain hakim atau pengadilan dalam system hukum
kita yang pada dasarnya tertulis mempunyai fungsi membuat hukum baru ( creation
of new law).
ü Sehingga system hukum kita meskipun menganut system hukum
tertulis, tetapi merupakan system yang terbuka ( open system).
ü Fungsi menemukan dan mengembangkan hukum oleh hakim
dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan mencegah untuk tidak segera
ditanganinya suatu perkara yang belum ada atau belum jelas peraturannya.
Pembentukan hukum dilakukan oleh hakim apabila belum ada
aturan hukumnya. Dengan kata lain hakim membuat sendiri hukumnya.melalui metode
konstruksi dan penghalusan hukum. Sedangkan dalam penemuan hukum, hakim hanya
melakukan suatu usaha interpretasi. Disini, aturan hukum sudah ada tetapi belum
jelas untuk dapat diterapkan ke dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Ø Pembentukan hukum dilakukan oleh hakim apabila belum ada
aturan hukumnya.
Ø Dengan kata lain hakim membuat sendiri hukumnya.melalui
metode konstruksi dan penghalusan hukum.
Ø Sedangkan dalam penemuan hukum, hakim hanya melakukan
suatu usaha interpretasi.
Ø Disini, aturan hukum sudah ada tetapi belum jelas untuk
dapat diterapkan ke dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Interpretasi
Metode interpretasi yang dilakukan oleh hakim dalam usaha
penemuan hukum ada bermacam-macam, yaitu :
- interpretasi atau penafsiran gramatikal,
- interpretasi sejarah ,
- Interpretasi sitematis,
- Interpretasi sosiologis,
- Interpretasi teleologis,
- Interpretasi otentik.
- freis ermessen.
Interpretasi atau penafsiran gramatikal :
ketentuan atau kaedah
diartikan oleh masyarakat sebagai bahasa sehari-hari. ( misalnya arti
kendaraan)
Interpretasi sejarah :
diartikan dengan menafsirkan suatu ketentuan hukum dengan
melihat alasan-alasan terbentuknya suatu undang-undang itu.
Interpretasi sitematis :
yaitu menafsirkan beberapa ketentuan hukum yang mengatur
tentang hal yang sama. Misalnya dalam menafsirkan cakap hukum, harus dilakukan
penafsiran sitematis antara ketentuan BW, UUP, UU 13 tahun 2003 dan lainnya.
Interpretasi sosiologis :
yaitu suatu interpretasi yang menghubungkan dengan
sebab-sebab atau faktor apa dalam masyarakat atau perkembangan masyarakat yang
dapat memberikan penjelasan mengapa pembuat undang- undang membuat rancangan
undang-undang
Interpretasi teleologis :
yaitu suatu interpretasi dengan memperhatikan tujuan
dibuatnya suatu ketentuan hukum. Misalnya tujuan dibuatnya UU No. 1 Tahun 1974
adalah untuk usaha mensukseskan program pembangunan nasional di bidang keluarga
berencana.
Interpretasi otentik :
yaitu suatu interpretasi yang diberikan oleh undang-undang
itu sendiri. Biasanya ditempatkan dalam ketentuan pasal 1
Freis ermessen.
Keleluasaan interpretasi oleh hakim. Apabila tafsiran
otentik dirasa kurang memberikan keyakinan pada hakim, maka hakim dengan
keyakinan sendiri dapat menafsirkan ketentuan hukum dengan memperhatikan
pendapat dari saksi ahli dan perkembangan masyarakat. Kebebasan hakim untuk
menerapkan undang-undang sesuai dengan pandangan dan keyakinannya disebut freis
ermessen.
Metode kontsruksi
Ø Apabila ketentuan hukum belum ada , berdasarkan asas non
liquet hakim tidak boleh menolak perkara yang ada turannya, maka dapat
dilakukan metode konstruksi.
Contoh kontruksi adalah :
1. Analogi
2. argumentum a
contrario.
Analogi
Ø Contoh adalah apabila jual beli tidak memutus perjanjian
sewa menyewa , maka dapat dianalogikan bahwa jual beli tidak dapat memutuskan
hibah. Sesuatu barang yang telah dihibahkan tidak dapat dibatalkan dengan
alasan barang itu akan dijual.
argumentum a contrario
Ø Contoh, adalah masa iddah hanya untuk istri yang telah
putus perkawinannya, karena suami meninggal dunia, cerai atau putusan
pengadilan. Ketentuan iddah ditujuakan untuk memberi kepastian bahwa rahim
istri itu adalah suci, tidak ada janin di dalam rahim itu. Ketentuan iddah ini
secara argumentum a contrario tidak berlaku bagi suami, karena suami tidak
mempunyai rahim.
Penghalusan hukum
Ø Apabila penerapan hukum tertulis sebagaimana adanya akan
mengakibatkan ketidak adilan yang sangat, sehingga ketentuan hukum tertulis itu
sebaiknya tidak diterapkan atau di diterapkan secara lain apabila hendak
dicapai keadilan.
Ø Dalam penghalusan hukum ini, hakim dihadapkan kepada nmasalah
yuridis dan keadilan di sisis lainnya.
Ø Contoh penghalusan hukum adalah adanya kewajiban
pembayaran alimentasi (misalnya pajak bumi bangunan) kepada seorang laki-laki
yang menganggur karena cacat kepada istrinya yang menjadi wiraswasta yang
berhasil.
MADZHAB – MADZHAB ILMU PENGETAHUAN HUKUM
Dasar berlakunya hukum :
Hukum Alam ……. Aristoteles : hukum yg asli
Thomas Aquino: lex eternadan lex naturalis
Hugo de Groot : akal pikiran manusia.
M. Sejarah : Von
Savigny : kehendak rakyat
M Teokrasi : kehendak Tuhan
T Kedaulatan rakyat JJ Rosseau : contract social
T kedaulatan negara
: Hans Kelsen : Stufen Theory
T Kedaulatan hukum
: Krabbe : adil
T.keseimbangan :Kranenburg : seimbang untung dan ruginya
Di dalam mempelajari hukum, kita akan bertanya tentang
mengapakah orang mentaati hukum, dari manakah asal hukum itu . Untuk itulah
muncul beberapa pendapat dalam ilmu pengetahuan hukum. Terdapat beberapa teori
tentang mengapa orang mentaati hukum.
·
Pengertian Hukum
Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat
perlengkapan negara yang lain dan hubungan hukum antara alat perlengkapan
negara dengan perseorangan privat. ( Utrecht).
Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum
yang mengikat alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka
alat-alat perlengkapan mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.
·
Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai
aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan
mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan
tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih
ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari
Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara
hukum adalah :
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak
itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
·
Prinsip-prinsip Negara
hukum
Asas Legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan
dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara
umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan
(pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang
tidak benar
a. Perlindungan
hak-hak asasi
b. Pemerintah terikat
pada hukum
Hukum harus dapat
ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah
masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa
seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum
publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
c. Pengawasan oleh
hakim yang merdeka
·
Sumber-sumber Hukum
a. sumber hukum
materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum.
Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan
hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b. sumber hukum
formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal
diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku.
Yurisprudensi :
Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hokum
yang tetap dapat menjadi sumber hukum administrasi Negara,Terutama Keputusan
Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
Doktrin :
Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai
pelaksanaan hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi
Negara.
Adapun asas-asas umum
adalah :
1. Asas Kepastian Hukum
Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah
sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus
menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh
ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya
suatu kepastian hukum.
2. Asas Keseimbangan
Yaitu adanya keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap
suatu kesalahan seseorang pegawai, janganlah hukuman bagi seseorang berlebihan
dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya seorang pegawai baru tidak masuk
kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang dengan hukuman yang diberikan
kepadanya. Dengan adanya asas ini maka lebih menjamin terhadap perlindungan bagi
pegawai negeri.
3. Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/ fakta
yang sama, pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada
pilih kasih dan lain sebagainxa.
4. Asas Bertidak Cermat
Artinya pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati
agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban
pemerintah memberi tanda peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki,
jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat jalan diperbaiki.
5. Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan pemerintah harus mempunyai alasan
atau motivasi yang benar dan adil dan jelas. Jadi tindakan-tindakan pemerintah
disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.
6. Asas Jangan Mencampuadukan Kewenangan
Artinya pemerintah jangan menggunakan wewenang untuk tujuan
yang lain, selain tujuan yang sudah ditetapkan untuk wewenang itu.
7. Asas Fair Play
Artinya pemerintah harus memberikan kesempatan yang layak
kepada warga masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan, misalnya memberi
hak banding terhadap keputusan pemerintah yang tidak diterima.
8. Asas Keadilan dan Kewajaran
Artinya pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang
atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan
pribaduinya.
9. Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan
harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan, misalnya seorang pegawai
negeri minta izin untuk menggunakan kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang
kemudian izin yang telah diberikan untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut,
tindakan pemerintah demikian dianggap salah/ tidak wajar.
10. Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal
Asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu
keputusan, maka yang bersangkutanharus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
11. Asas Perlindungan Hukum
Artinya bahwa setiap pegawai negeri diberi hak kebebasan
untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang
dianutnya atau sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
12. Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
undangundang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana harus
dimiliki oleh setiap pegawai/ Pemerintah.
13. Asas Penyelenggraan Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah untuk mendahulukan kepentingan umu
daripada kepentingan pribadi. Pegawai negeri sebagai aparatur Negara, abdi
Negara, dan abdi masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah
dan pembangunan.
Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Azas-Azas Umum
Penyelenggaraan Negara meliputi :
1. Azas Kepastian Hukum adalah
Azas dalam Negara
hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan
keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
2. Azas Tertib Penyelenggaran Negara adalah
Azas yang menjadi
landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggaraan Negara.
3. Azas Kepentingan Umum adalah
Azas yang
mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan
selektif.
4. Azas Keterbukaan adalah
Azas yang membuka
diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan
tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
5. Azas Proporsionalitas adalah
Azas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6. Azas Profesionalitas adalah
azas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7. Azas Akuntabilitas adalah
Azas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara
Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Simpulan
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang
memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya
suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh
oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi
Negara meliputi:
Ø Hukum Tata Negara,
Ø Hukum tata
pemerintah,
Ø Hukum tata usaha
pemerintah,
Ø Hukum tata usaha
Negara,
Ø Hukum tata usaha
pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya.
Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan,
yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum
administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum
administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik),
yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik
mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum
harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah
dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah.
Oleh karena itu,
sebenarnya semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja
Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang
lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan
pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk
Negara dan bentuk pemerintahan.
Pemerintah dapat diartikan secara luas dan
dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat
kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif,
legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak
untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti
sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut,
tampak bahwa bidang hukum administrasi
Negara itu sangat luas sehingga tidak
dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah,
yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau
pemerintah daerah.
Comments
Post a Comment